Kamis, 02 Desember 2010

KULIAH PPh Badan (Pajak 1)

Koreksi Fiskal:
1. Koreksi Positif : Koreksi yang menambah pendapatan/menambah laba
2. Koreksi Negatif : Koreksi yang mengurangi pendapatan/mengurangi laba

Contoh Koreksi Fiskal:
1.Metode penyusutan.
Pada UU pajak hanya diakui penyusutan garis lurus dan penyusutan saldo menurun.
2. Metode persediaan.
Di UU pajak hanya diakui metode perhitungan persediaan dengan metode LIFO dan AVERAGE
3.Pendapatan yang telah kena PpPh Final
Pendapatan bunga dikeluarkan dari pendapatan komersil,karna pendapatan bunga telah kena PPh Final.



Tarif PPh Badan:
Untuk tahun 2010 tarif nya 25%,
tapi:
1. Mendapat tambahan 50% (menjadi 12,5%) untuk badan yang peredaran usahanya tidak mencapai Rp.4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta)
2.Untuk peredaran usaha yang besar dari Rp.4.800.000.000 tapi kecil dari Rp.50.000.000.000, maka yang 4,8M mendapat tambahan 50%,dan sisanya 25%. (Proporsional)
3. Untuk peredaran usaha yang lebih dari Rp.50.000.000.000, maka tarifnya 25%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar